Kamis, 24 Juli 2014

8. Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

9. KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.



10. Risiko Dalam Lembaga Keuangan

Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko inilah yang perlu diketahui bersama baik itu pemegang saham, nasabah, maupun karyawan bank tersebut.

11. Jenis-jenis Risiko Perbankan

Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu risiko financial dan risiko nonfinansial. Risiko financial tergolong kedalam risiko pasar dan risiko kredit. Sedangkan risiko nonfinansial meliputi risiko operasional, risiko regulator, dan risiko hukum.
a. risiko pasar
b. risiko suku bunga
c. risiko kredit
d. risiko likiuditas
e. risiko oprasional
f. risiko hukum

12.  Pemberian Kredit Pada Bank

Dahulu industri perbankan adalah industri yang maju pesat seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis. Akan tetapi pada saat ini keadaannya berbalik 180 derajat, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena para debiturnya tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sehingga pemerintah harus turun tangan membantu bank-bank tersebut. Hal ini disebabkan karena oleh pemberian kredit yang sangat gencar kepada para pengusaha yang dilakukan oleh dunia perbankan kita. Ternyata situasi dunia perbankan kita yang demikian itu menjadi salah satu sebab terjadinya krisis di negara kita ini. Bagi bank, pemberian kredit merupakan sumber penghasilan utama sekaligus sumber resiko terbesar dalam operasi bisnisnya. Apabila pemberian kredit ini berhasil maka bank akan memperoleh profit sedangkan jika terjadi kredit macet maka bank akan mengalami kesulitan besar seperti yang terjadi sekarang ini. Agar tingkat resiko terjadinya kredit macet kecil, maka sebelum memberikan kredit bank akan melakukan analisa atas permohonan kredit dari calon debitur. Dalam melakukan analisa permohonan kredit bank membutuhkan informasi yang berasal dari laporan keuangan calon debitur, dimana agar dapat diyakini kebenarannya laporan keuangan tersebut harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak ketiga yang independen yaitu akuntan publik sebagai Auditor, Auditor adalah badan/seorang akuntan publik yang memeriksa kewajaran atas laporan keuangan dan kemudian memberikan opini atas tingkat kewajaran daripada laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan dari auditor disebut Audit Report. Audit Report ini merupakan informasi yang dapat dipercaya oleh pihak bank dalam melakukan analisa permohonan kredit. Audit Report ini membantu pihak bank dalam menginterpretasikan laporan keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat secara tepat memutuskan apakah suatu permohonan kredit dapat diterima atau ditolak.

13. Funding, Lending and Service

Kegiatan perbankan secara prakteknya dapat didefinisikan kedalam tiga aspek, yaitu funding, lending, dan service. Aspek pertama funding adalah kegiatan perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Aliran dana dari masyarakat dapat diserap melalui aspek kegiatan ini. Aspek kedua lending adalah kegiatan perbankan untuk menyalurkan dana yang telah diserap dari masyarakat untuk disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Dan aspek yang terakhir adalah service, yaitu kegiatan perbankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk produk-produk jasa. Contoh seperti Bank Card, kliring dan inkaso.


14.  Fungsi Peebankan Indonesia

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

15. Perbedaan Bank Devisa dan Non Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.

Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional. Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

Bank non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).

16. Aktivitas Bank

Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan baik dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, bank juga dapat dimanfaatkan dalam aktifitas-aktifitas lainnya seperti membayar rekening listrik, pajak dan sebagainya. Masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank tersebut, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko inilah yang harus dipelajari dan dipahami oleh pemegang saham, karyawan maupun nasabah. Karena risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat mengakibatkan kerugian. Namun, jika risiko tersebut dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba yang atraktif. Untuk itulah pentingnya menganalisa risiko-risiko tersebut agar dapat mencari solusi dari setiap risiko yang terjadi, demi kemajuan perbankan kedepannya.

Minggu, 20 Juli 2014

8. Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

9. KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.



10. Risiko Dalam Lembaga Keuangan
Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko inilah yang perlu diketahui bersama baik itu pemegang saham, nasabah, maupun karyawan bank tersebut.

11. Jenis-jenis Risiko Perbankan
Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu risiko financial dan risiko nonfinansial. Risiko financial tergolong kedalam risiko pasar dan risiko kredit. Sedangkan risiko nonfinansial meliputi risiko operasional, risiko regulator, dan risiko hukum.
a. risiko pasar
b. risiko suku bunga
c. risiko kredit
d. risiko likiuditas
e. risiko oprasional
f. risiko hukum

12.  Pemberian Kredit Pada Bank
Dahulu industri perbankan adalah industri yang maju pesat seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis. Akan tetapi pada saat ini keadaannya berbalik 180 derajat, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena para debiturnya tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sehingga pemerintah harus turun tangan membantu bank-bank tersebut. Hal ini disebabkan karena oleh pemberian kredit yang sangat gencar kepada para pengusaha yang dilakukan oleh dunia perbankan kita. Ternyata situasi dunia perbankan kita yang demikian itu menjadi salah satu sebab terjadinya krisis di negara kita ini. Bagi bank, pemberian kredit merupakan sumber penghasilan utama sekaligus sumber resiko terbesar dalam operasi bisnisnya. Apabila pemberian kredit ini berhasil maka bank akan memperoleh profit sedangkan jika terjadi kredit macet maka bank akan mengalami kesulitan besar seperti yang terjadi sekarang ini. Agar tingkat resiko terjadinya kredit macet kecil, maka sebelum memberikan kredit bank akan melakukan analisa atas permohonan kredit dari calon debitur. Dalam melakukan analisa permohonan kredit bank membutuhkan informasi yang berasal dari laporan keuangan calon debitur, dimana agar dapat diyakini kebenarannya laporan keuangan tersebut harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak ketiga yang independen yaitu akuntan publik sebagai Auditor, Auditor adalah badan/seorang akuntan publik yang memeriksa kewajaran atas laporan keuangan dan kemudian memberikan opini atas tingkat kewajaran daripada laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan dari auditor disebut Audit Report. Audit Report ini merupakan informasi yang dapat dipercaya oleh pihak bank dalam melakukan analisa permohonan kredit. Audit Report ini membantu pihak bank dalam menginterpretasikan laporan keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat secara tepat memutuskan apakah suatu permohonan kredit dapat diterima atau ditolak.


13. Aktivitas Bank

Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan baik dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, bank juga dapat dimanfaatkan dalam aktifitas-aktifitas lainnya seperti membayar rekening listrik, pajak dan sebagainya. Masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank tersebut, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko inilah yang harus dipelajari dan dipahami oleh pemegang saham, karyawan maupun nasabah. Karena risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat mengakibatkan kerugian. Namun, jika risiko tersebut dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba yang atraktif. Untuk itulah pentingnya menganalisa risiko-risiko tersebut agar dapat mencari solusi dari setiap risiko yang terjadi, demi kemajuan perbankan kedepannya.

Selasa, 15 Juli 2014

1. PENGEDARAN UANG RUPIAH
Bank Indonesia juga merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan uang dan mengatur peredaran uang rupiah. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang dalam setiap bentuk pecahan bernilai sama, baik utuh, maupun cacat atau rusak (tergantung pada tingkat kerusakannya). Bank Indonesia tentu saja harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah cukup dan kualitas memadai.

2.        PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
·     -Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi pengawasan tidak lagsung dari analisa laporan-laporan dan pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan di bank.
·              Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala, maupun setiap waktu apabila diperlukan.
·        Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikanlaporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang diterapkan. Hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, anak, maupun perusahaan terkait dan pihak terafiliasi dari bank jika perlu.
·         Bank Indonesia dapat menghentikan sementara transaksi tertentu apabila bank yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana perbankan.


3.      INFLASI
INFLASI adalah kecenderungan naiknya harga barang-barang pada umumnya. Dalam mengatur laju inflasi, Bank Indonesia berupaya agar uang yang beredar tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit di masyarakat. Kebijakan Bank Indonesia mempengaruhi jumlah uang yang beredar, tingkat bunga, serta perilaku masyarakat dan dunia usaha. Bank Indonesia selalu berusaha untuk mempertahankan keseimbangan, karena apabila jumlah uang beredar terlalu banyak akan terjadi INFLASI. Sedangkan apabila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit, maka akan terjadi DEFLASI. Uang beredar yang terlalu sedikit juga menyebabkan penyaluran kredit menjadi sedikit.
Pengendalian jumlah uang yang beredar dilakukan dengan beberapa cara, antara lain, Operasi Pasar Terbuka, penetapan tingkat diskon dan cadangan wajib minimum. Bank Indonesia juga menentukan sasaran inflasi setiap awal tahun. Dengan demikian Bank Indonesia berpera aktif dalam memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menjaga inflasi tetapi dalam level yang rendah. Hal tersebut didukung pula oleh peraturan perpajakan dan anggaran pembangunan yang dikeluarkan pemerintah. Inilah SINERGI antara pemerintah dan Bank Indonesia.

4.  Tips Dalam Memilih Bank
Dalam memilih bank kita harus memperhatikan unsure-unsur dibawah ini:
-Pertama, pilihan bank-bank yang mempunyai rasio keuangan yang sehat kita harus menghindari bank-bank yang mempunyai kredit bermasalah yang tinggi jauh diatas ketentuan yang terus meningkat dan rasio permodalan yang terus menurun.
-Kedua, pilihlah bank-bank yang dikelola oleh para professional dan dukungan pemilik yang mempunyai komitmen dan reputasi baik. Indikatornya , apakah bank-bank tersebut dikelola oleh banker-bankir yang punya repurtasi baik dan tidak dikelola oleh keluarga yang tertutup manajemennya. Juga, hindari bank yang dimiliki oleh pengusaha yang tidak jelas reputasinya.
-Ketiga, pilihlah bank yang mempunyai pelayanan baik. misalnya, apakah pelayanan yang berkaitan sesuai dengan kebutuhan anda, baik dari sisi kenyamanan, kepercayaan dan akurasinya dalam pelayanan tidak hanya itu, apakah produk dan jasanya sesuai kebutuhan anda.
-Keempat, apakah bank pilihan anda memberikan bunga yang wajar. Waspadai bank-bank yang memberikan bunga yang tinggi diatas bunga penjaminan atau bunga pasar.
-Kelima, pastikan bank pilihan anda menjadi anggota LPS, sebab jika bank anda sudah menjadi anggota LPS berarti uan anda dijamin oleh LPS jika pastikan dengan baik apakah bank anda memberikan suku bunga sesuai dengan LPs-rate.

Banyak unsur mempengaruhi kinerja sebuah bank dan banyak hal yang membuat bank dikatakan sehat dan mempunyai masa depan. Semua harus dipertimbangkan dengan masak dan penuh kebijaksanaan. Info lain yang menguntungkan aman dan nyaman memilih bank tidaklah salah dengan menggunakan pendekatan bibit, bobot dan bebet yang artinya pilihlah bank yang dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai tradisi bisnis yang baik. Juga dalam hal memilih bank yang mempunyai kualitas keuangan yang sehat, baik saat ini maupun dimasa yang akan dating, terakhir pilihlah bank yang dikelolah oleh pengurus yang professional dengan track record yang baik dan mempunyai reputasi.


5. Kesehatan Bank
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi tersebut bank dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,  menjaga kualitas asetnya dengan baik dan dioprasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan  keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, sehingga dapat memnuhi kewajibannya.

6. Sistem Bunga Pada bank Konvensional
Pada Bank Konvensional, penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Di sisi lain, eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Karenanya Bank Syariah tidak menganut sistem ini.

7.  Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan Pada Bank Syariah ?


Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

8. Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

9. KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.



10. Risiko Dalam Lembaga Keuangan


Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko inilah yang perlu diketahui bersama baik itu pemegang saham, nasabah, maupun karyawan bank tersebut.

11. Jenis-jenis Risiko Perbankan

Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu risiko financial dan risiko nonfinansial. Risiko financial tergolong kedalam risiko pasar dan risiko kredit. Sedangkan risiko nonfinansial meliputi risiko operasional, risiko regulator, dan risiko hukum.
a. risiko pasar
b. risiko suku bunga
c. risiko kredit
d. risiko likiuditas
e. risiko oprasional
f. risiko hukum

12.  Pemberian Kredit Pada Bank

Dahulu industri perbankan adalah industri yang maju pesat seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis. Akan tetapi pada saat ini keadaannya berbalik 180 derajat, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena para debiturnya tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sehingga pemerintah harus turun tangan membantu bank-bank tersebut. Hal ini disebabkan karena oleh pemberian kredit yang sangat gencar kepada para pengusaha yang dilakukan oleh dunia perbankan kita. Ternyata situasi dunia perbankan kita yang demikian itu menjadi salah satu sebab terjadinya krisis di negara kita ini. Bagi bank, pemberian kredit merupakan sumber penghasilan utama sekaligus sumber resiko terbesar dalam operasi bisnisnya. Apabila pemberian kredit ini berhasil maka bank akan memperoleh profit sedangkan jika terjadi kredit macet maka bank akan mengalami kesulitan besar seperti yang terjadi sekarang ini. Agar tingkat resiko terjadinya kredit macet kecil, maka sebelum memberikan kredit bank akan melakukan analisa atas permohonan kredit dari calon debitur. Dalam melakukan analisa permohonan kredit bank membutuhkan informasi yang berasal dari laporan keuangan calon debitur, dimana agar dapat diyakini kebenarannya laporan keuangan tersebut harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak ketiga yang independen yaitu akuntan publik sebagai Auditor, Auditor adalah badan/seorang akuntan publik yang memeriksa kewajaran atas laporan keuangan dan kemudian memberikan opini atas tingkat kewajaran daripada laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan dari auditor disebut Audit Report. Audit Report ini merupakan informasi yang dapat dipercaya oleh pihak bank dalam melakukan analisa permohonan kredit. Audit Report ini membantu pihak bank dalam menginterpretasikan laporan keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat secara tepat memutuskan apakah suatu permohonan kredit dapat diterima atau ditolak.

13. Funding, Lending and Service

Kegiatan perbankan secara prakteknya dapat didefinisikan kedalam tiga aspek, yaitu funding, lending, dan service. Aspek pertama funding adalah kegiatan perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Aliran dana dari masyarakat dapat diserap melalui aspek kegiatan ini. Aspek kedua lending adalah kegiatan perbankan untuk menyalurkan dana yang telah diserap dari masyarakat untuk disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Dan aspek yang terakhir adalah service, yaitu kegiatan perbankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk produk-produk jasa. Contoh seperti Bank Card, kliring dan inkaso.


14.  Fungsi Peebankan Indonesia

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

15. Perbedaan Bank Devisa dan Non Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.

Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional. Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

Bank non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).

16. Aktivitas Bank


Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan baik dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, bank juga dapat dimanfaatkan dalam aktifitas-aktifitas lainnya seperti membayar rekening listrik, pajak dan sebagainya. Masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank tersebut, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko inilah yang harus dipelajari dan dipahami oleh pemegang saham, karyawan maupun nasabah. Karena risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat mengakibatkan kerugian. Namun, jika risiko tersebut dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba yang atraktif. Untuk itulah pentingnya menganalisa risiko-risiko tersebut agar dapat mencari solusi dari setiap risiko yang terjadi, demi kemajuan perbankan kedepannya.

Kamis, 29 Mei 2014

Tingkat Kesehatan Bank



   PENGERTIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51), kegiatan tersebut meliputi:
1.        Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri;
2.        Kemampuan mengelola dana;
3.        Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat;
4.        Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain;
5.        Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).

 
 ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia, menetapkan bahwa :
1.        bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
2.        Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank,
3.        Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4.        Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut;
5.        Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank;
6.        Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik;
7.        Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bahwa bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan diatas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.        pemegang saham menambah modal;
2.        Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
3.        Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan meperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4.        Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5.        Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6.        Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
7.        Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuditas. Apabila direksi bank tidak menyeleggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuditas, dan perintah pelaksanaan likuditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat kesehatan BANK dinilai dengan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BANK, yang meliputi aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang dapat menurunkan dan atau menggugurkan TKS.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Tahap selanjutnya mengevaluasi kembali dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil seperti pelanggaran dan atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.
Faktor-faktor yang dapat menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BANK menjadi Tidak Sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak di luar manajemen BANK, window dressing, praktek Bank dalam bank (Bank in Bank), kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BANK.
Pertimbangan tersebut dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)


6.TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :


1. Permodalan (Capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4. Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.



5. Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;

c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

http://belajarperbankangratis.